Kelompok buruh menolak aturan kenaikan upah minimum tahun 2026 (UMP 2026) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Mereka menilai aturan tersebut tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan berpotensi mengembalikan kebijakan rezim upah murah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, definisi KHL dalam PP Pengupahan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berbeda dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020. Menurutnya, KHL seharusnya mengacu pada komponen kebutuhan riil pekerja, seperti pangan, perumahan, transportasi, dan kebutuhan dasar lainnya.
Said Iqbal juga mempertanyakan metode penghitungan KHL yang disampaikan pemerintah. Ia menilai, jika menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), seharusnya mengacu pada Survei Biaya Hidup (SBH) yang mencerminkan kondisi riil, khususnya di daerah dengan biaya hidup tinggi seperti Jakarta. WWBOLA WEBSITE BOLA TERPERCAYA
Lebih lanjut, KSPI menilai PP Pengupahan terbaru banyak mengadopsi ketentuan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 51 Tahun 2024 yang sebelumnya menuai penolakan karena dianggap menganut sistem upah murah. Oleh karena itu, KSPI dan kelompok buruh menegaskan penolakan terhadap penetapan kenaikan UMP 2026 apabila tetap menggunakan PP Pengupahan yang baru.

