JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka. Dalam data tersebut, Gibran diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp27,5 miliar.
Data LHKPN tersebut dapat diakses pada laman elhkpn.kpk.go.id. Data LHKPN ini dilaporkan Gibran pada 31 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, harta kekayaan Gibran terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp17 miliar. Lalu, alat transportasi dan mesin dengan jumlah Rp312 juta.
Kemudian, harta bergerak lainnya tercatat dengan nilai Rp280 juta. Kemudian surat berharga Rp5 miliar dan kas atau setara kas senilai Rp3,9 miliar.
Dalam data LHKPN terbaru, Gibran tercatat tidak memiliki utang. Berikut rincian harta kekayaan Gibran Rakabuming Raka dalam LHKPN:
A. Tanah dan Bangunan: Rp17.440.000.000
- 500 m² / 300 m² di Kota Surakarta – Hasil Sendiri: Rp6.000.000.000
- 2000 m² / 2000 m² di Sragen – Hasil Sendiri: Rp2.600.000.000
- 2000 m² / 2000 m² di Sragen – Hasil Sendiri: Rp2.600.000.000
- 112 m² / 112 m² di Kota Surakarta – Hasil Sendiri: Rp1.500.000.000
- 113 m² di Kota Surakarta – Hasil Sendiri: Rp700.000.000
- 896 m² di Kota Surakarta – Hasil Sendiri: Rp1.792.000.000
- 1124 m² di Kota Surakarta – Hasil Sendiri: Rp2.248.000.000