
Aksi kejar-kejaran terjadi di Kabupaten Deliserdang setelah polisi mencurigai mobil Daihatsu Xenia putih yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Dua pria, K (48) dan MD (36), berhasil ditangkap pada Senin (22/12/2025) setelah sempat membuang bungkusan plastik berisi sabu seberat 2.780,6 gram.
Polisi menyita mobil, dua ponsel, dan menemukan tiga paket sabu dalam bungkusan yang dibuang pelaku. Kedua tersangka mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial BOY atas perintah RUDI, dengan upah Rp 50 juta per pengiriman.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menyebut pengungkapan ini menegaskan keseriusan polisi memberantas jaringan narkoba antarprovinsi. Kasus kini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Polda Sumut mengimbau masyarakat aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
