Pengamat mata uang dan komoditas, Ibrahim Assuaibi, mengatakan wacana mengenai Undang-Undang Perampasan Aset bukanlah hal baru. Isu ini sudah dibahas sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun hingga kini, regulasi yang dianggap penting untuk pemberantasan korupsi itu tak kunjung disahkan. Menurutnya, harapan publik untuk melihat aset hasil tindak pidana dirampas demi keadilan sosial kerap pupus di meja politik. Alih-alih dilanjutkan, pembahasan undang-undang tersebut justru berjalan di tempat selama pergantian rezim.
“Yang saya lihat bahwa UU perampasan aset itu sudah dibawa di DPR itu dari zamannya SBY, ya kemudian Jokowi, ya itu pun juga belum terlaksana, kemudian memasuki zamannya Prabowo, ini pun juga belum berlaksana,” kata Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, keterlambatan ini kemudian memicu persepsi negatif di masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit. Banyak yang melihat mandeknya regulasi ini sebagai bentuk lemahnya komitmen elite politik dalam memperjuangkan kepentingan publik.
“Kita melihat bahwa banyak sekali masyarakat kecewa tentang kondisi ekonomi global, maaf, ekonomi global kemudian berdampak terhadap ekonomi dalam negeri, ya dimana sebelumnya bahwa masyarakat menginginkan adanya undang-undang perampasan aset,” ujarnya.
Resistensi dari Partai Politik
Ibrahim mengungkapkan, salah satu faktor utama mandeknya pembahasan adalah adanya resistensi dari kalangan partai politik. Beberapa pimpinan parpol dinilai enggan mendorong lahirnya UU Perampasan Aset karena dianggap dapat menyentuh kepentingan elite.
“Karena apa? Karena kita lihat bahwa banyak sekali ketua partai politik yang tidak menginginkan undang-undang ini disahkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa dinamika politik internal lebih dominan dibanding kepentingan rakyat. Alhasil, agenda besar untuk memperkuat pemberantasan korupsi menjadi korban tarik ulur kepentingan.
Presiden Prabowo Janji Selesaikan RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya. Saat bertemu dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para petinggi partai politik dan DPR di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 1 September 2025, ia berjanji pembahasan RUU tersebut akan segera dilakukan.
Adapun, RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru dalam pembahasan legislasi Indonesia.
RUU Perampasan aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption) yang antara lain mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana.