Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dorman Tuai Kritik, Dinilai Rugikan Masyarakat Kecil

Diposting pada

Jakarta, tvOnenews.com Kebijakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memblokir rekening bank dorman atau tidak aktif selama tiga bulan menuai kritik tajam dari publik. Direktur Eksekutif LBH Gema Keadilan, Anton Hariyadi, menilai kebijakan ini tidak peka terhadap kondisi masyarakat dan justru merugikan warga yang menyimpan dana untuk keperluan penting seperti pendidikan, kesehatan, dan dana darurat.

Anton menyebut langkah PPATK tersebut berlawanan dengan visi Presiden Prabowo yang mendukung kemajuan rakyat, khususnya dalam bidang pendidikan. Ia juga menuding PPATK mempermalukan Presiden dengan kebijakan ini. “Seharusnya yang dibekukan adalah rekening gendut mencurigakan, bukan rekening rakyat kecil,” tegasnya, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, PPATK menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mencegah tindak pidana pencucian uang dan melindungi sistem keuangan nasional, sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kebijakan efektif diberlakukan mulai 15 Mei 2025.

PPATK menyebut terdapat sekitar 140.000 rekening dorman selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp428,61 miliar. Meski demikian, tekanan publik membuat PPATK kemudian membuka kembali 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir, sambil terus melakukan evaluasi.