
Kasus penipuan (scam) di Indonesia kian memprihatinkan, terutama di Pulau Jawa. Data OJK per 14 Januari 2026 mencatat 432.637 laporan pengaduan masyarakat melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), dengan 397.000 rekening diblokir. Total kerugian masyarakat mencapai Rp 9,1 triliun, meski IASC berhasil menyelamatkan Rp 432 miliar.
Modus penipuan paling banyak berupa transaksi belanja palsu (73.000 laporan), panggilan palsu, investasi bodong, penipuan kerja, hingga hadiah palsu. Pulau Jawa menjadi episentrum scam dengan lebih dari 303.000 laporan, diikuti Sumatra.
OJK menyebut, 1.000 laporan masuk setiap hari 3-4 kali lebih tinggi dibanding negara lain dengan 80% pengaduan datang lebih dari 12 jam setelah kejadian, sementara dana korban bisa berpindah tangan dalam 1 jam. Tren terbaru, dana korban kini cepat berpindah ke berbagai instrumen digital seperti e-wallet, aset kripto, emas digital, hingga e-commerce.
OJK menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dan percepatan pemblokiran untuk menanggulangi scam yang semakin kompleks ini.


