Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Kasus Richard Lee Masuk Babak Baru, Berkas Dugaan Pelanggaran Konsumen Dinyatakan P-21

Jakarta, 23 Mei 2026 – Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee memasuki tahap baru. Berkas perkara dokter sekaligus influencer kecantikan tersebut resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Jumat (22/5/2026).

Kabar tersebut disampaikan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Menurut Andaru, sebelumnya jaksa sempat mengembalikan berkas perkara melalui petunjuk P-19 agar dilengkapi penyidik.

“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Andaru kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Tinggal Menunggu Tahap Dua

Dengan status P-21 tersebut, proses penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Tahap selanjutnya yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk kepentingan proses penuntutan.

“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” ujarnya.

Andaru memastikan pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan koordinasi jadwal bersama kejaksaan.

“Yang jelas dalam waktu dekat. Yang jelas kalau sudah P-21 berarti penyidikan dari kepolisian dinyatakan lengkap,” tambahnya.

Bermula dari Laporan Dokter Detektif

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang konsumen bernama Amira Farahnaz yang dikenal publik sebagai dokter detektif atau “Doktif”.

Ia membeli sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee melalui marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga mulai ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Namun setelah diterima, produk-produk tersebut diduga memiliki sejumlah masalah.

Mulai dari kandungan yang disebut tidak sesuai label, kondisi produk yang diduga tidak steril, hingga kemasan yang dicurigai merupakan hasil repacking.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Polisi Lengkapi Berkas Penyidikan

Selama proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan melengkapi berbagai alat bukti sesuai petunjuk jaksa.

Kini, setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut tinggal menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan sebelum masuk tahap persidangan.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik di dunia kecantikan yang memiliki jutaan pengikut di media sosial.

Exit mobile version