Kasus Penembakan Polisi di Lampung: Berkas dan Tersangka Diserahkan ke Oditur Militer

Diposting pada

Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung secara resmi menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan dua tersangka kasus penembakan terhadap tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, kepada Oditur Militer (Otmil) I-05 Palembang, Rabu (30 April 2025).

Dua tersangka dalam kasus ini adalah anggota TNI: Kopral Kepala (Kopka) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis, dengan inisial B dan YHL.

Menurut Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kadispenad, pihak Otmil akan memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa dan meneliti berkas dan barang bukti. Selanjutnya, kasus akan dilimpahkan ke Oditurat Jenderal TNI untuk dilaksanakan proses persidangan di Pengadilan Militer.

“Proses sidang akan dilaksanakan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat ikut memantau,” ujar Brigjen Wahyu.

Latar Belakang Kasus

Insiden penembakan terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 16.50 WIB saat aparat Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan aktivitas sabung ayam ilegal di Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Dalam kejadian tersebut, tiga polisi gugur, yakni:

  • AKP (Anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin
  • Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto
  • Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Nanta

Dua anggota TNI yang berada di lokasi disebut melakukan penembakan, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan konflik antara dua institusi penegak hukum, yakni TNI dan Polri, dalam sebuah insiden tragis yang menewaskan aparat negara.