Kasus Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Tetapkan COO sebagai tersangka

Diposting pada

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kasus pelecehan seksual berkedok pemeriksaan body checking finalis Miss Universe Indonesia 2023 ASD alias S.

Kuasa hukum para finalis sekaligus korban, Mellisa Anggraini mengatakan ASD alias S merupakan Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia 2023.

S diduga sebagai orang yang meminta para finalis membuka pakaian dan memperlihatkan tubuhnya. Dia juga disebut pelaku yang telah memotret para finalis dalam kondisi telanjang.

“Dia tersangka utama karena melakukan body checking. Perannya melakukan Body checking, dia yang ambil foto, dia yang ada di dalam kamar,” ujarnya.

Badan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut ada lebih dari satu tersangka kasus pelecehan kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.

Hasil pemeriksaan sementara (tersangka) lebih dari satu orang, kata Kepala Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023.

Namun, Hengki belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah tersangkanya. Pasalnya, berdasarkan bukti-bukti yang ada di gelar perkara, kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru.

“Tergantung apakah ada cukup bukti untuk menetapkan dia sebagai tersangka,” ujarnya.

Beberapa pakar pun turut serta dalam penganugerahan gelar tersebut. Mulai dari ahli pidana, ahli kekerasan seksual, forensik digital, dan psikolog.

“Kami di sini bekerja sama dengan mitra antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, kemudian LPSK dan kemudian UPTD PPK DKI,” lanjut Hengki.

Sebelumnya, Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, peningkatan status penyidikan karena sudah diperolehnya gelar perkara beberapa waktu lalu.

Berdasarkan temuan kasus tersebut, polisi menetapkan ada unsur pidana dalam kasus tersebut, tampaknya sesuai dengan tuduhan yang tertuang dalam Laporan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT /POLDA METRO JAYA.

“Sudah diajukan perkara untuk dibawa ke tingkat penyidikan,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.