Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta melakukan penyitaan aset tanah milik tersangka BS terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta periode 2023-2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, dalam perkara ini sudah ada tiga tersangka.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Syahron kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Para tersangka yang dimaksud adalah BN selaku Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, BS selaku pemilik PT Indi Daya Group, dan ADM selaku Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group.
Adapun posisi kasus secara ringkas, bahwa pada 2023 sampai dengan 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) yang dipimpin oleh tersangka BN selaku Kepala Cabang telah memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan tersangka ADM.
“Berupa fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan empat Kredit Kontraktor,” ungkapnya.
Kasusnya
Diketahui, pemberian kredit tersebut pun tidak memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Piutang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk tanggal 12 April 2023, dan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pertama Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Kontraktor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, tanggal 29 September 2023.
“Bahwa pengajuan fasilitas kredit menggunakan agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN, serta laporan keuangan yang tidak diyakini kebenarannya yang berasal dari perusahaan-perusahaan nominee yang dibentuk oleh tersangka BS untuk pengajuan kredit,” kata Syahron.
Penyitaan Aset
Syahron mengatakan, aset yang disita merupakan sebidang tanah dengan luas 31.631 meter persegi, yang berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Penyitaan aset tersebut didampingi oleh BPN Kabupaten Tangerang. Berdasarkan data Zona Nilai Tanah (ZNT), estimasi nilai tanah tersebut lebih dari Rp50 miliar,” tuturnya.
Menurutnya, penyitaan aset tanah itu dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dan memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim.
Berdasarkan hasil perhitungan internal Bank Jatim yang dilakukan atas permintaan penyidik, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp569.425.000.000.
“Penyitaan aset ini merupakan bagian dari langkah tegas Kejaksaan dalam menegakkanhukum dan memastikan pengembalian kerugian negara,” Syahron menandaskan.