Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penyiksaan anak berinisial AMK (7) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 11 Juni 2025. Tersangka utama EF alias YA (40), yang dikenal dengan nama “Ayah Juna”, ternyata seorang perempuan. EF diketahui merupakan pasangan sesama jenis dari ibu kandung korban, SNK (42).
Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri menyatakan, EF kerap melakukan kekerasan brutal terhadap AMK, mulai dari memukul, menendang, membakar wajah dengan bensin, menyiram air panas, hingga membacok korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar, patah tulang, dan malnutrisi berat.
Kesaksian korban diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, serta pengakuan kedua pelaku. Polisi telah menetapkan EF dan SNK sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan korban. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, Selasa (10/9/2025).
Kedua tersangka dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.