Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa Bupati Pati Sudewo tidak hanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Dia juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sinyal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers pada Selasa (20/1/2026) malam.
“Hari ini kita juga sudah naikkan (ke penyidikan) gitu ya. Jadi sekaligus gitu,” kata Asep kepada awak media.
Menurut Asep, tersandungnya Sudewo di kasus jual beli jabatan menjadi ruang penetapan tersangka di kasus DJKA.
“Ini adalah pintu masuk sekaligus untuk perkara DJKA,” jelas Asep.
Sudewo sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA. Pertama, pada 27 Agustus 2025. Kedua, 22 september 2025.
Terkait detail peluang penetapan tersangka terhadap Sudewo dalam kasus DJKA, Asep menyerahkan kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Nanti detailnya ke jubir,” Asep menandasi.
Nama Sudewo Muncul di Persidangan Kasus DJKA
Nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.
Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo. Jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang senilai Rp 720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta uang Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Usai diperiksa KPK, Sudewo menegaskan uang Rp 3 miliar yang disita dari rumahnya bukan hasil korupsi, melainkan hasil gaji dan usahanya sebagai anggota dewan. Sebelum memimpin Pati, Sudewo menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI.
Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudewo dan tiga pejabat sebagai tersangka korupsi, terkait pemerasan kepada calon perangkat desa pada Selasa (20/1/2026) kemarin. Sudewo diduga memanfaatkan kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Asep menyampaikan bahwa Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya sejak November 2025 membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati, yang memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan. Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir tahun 2025 mengumumkan rencana untuk membuka perekrutan perangkat desa pada Maret 2026.
Sudewo kemudian menunjuk kepala desa di masing-masing kecamatan di wilayah Pati, terutama yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo, sebagai koordinator kecamatan. Orang-orang yang ditunjuk oleh Sudewo tergabung dalam Tim Delapan.
Anggota Tim Delapan antara lain SIS (kepala desa Karangrowo, Kecamatan Juwana), SUD (kepala desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo), YON (kepala desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), dan IM (kepala desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal).
Anggota tim yang lainnya yakni YY (kepala desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota), PRA (kepala desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota), AG (kepala desa Slungkep, Kecamatan Kayen), serta JION (kepala desa Arumanis, Kecamatan Jaken).
“Selanjutnya, YON dan JION menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa,” kata Asep.
Berdasarkan arahan Sudewo, tarif untuk mengisi jabatan perangkat desa Rp 125 juta sampai Rp 150 juta. Namun, YON dan JION menaikkan harganya menjadi Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Namun, YON dan JION menaikkan harganya menjadi Rp 165 juta sampai Rp 225 juta untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” kata Asep.
KPK menduga JION sampai 18 Januari 2026 telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN selaku Kades Sukorukun, yang juga bertugas sebagai pengepul, dari calon perangkat desa, dan kemudian diserahkan kepada YON. Selanjutnya, diduga diteruskan kepada SDW,” kata Asep.

