Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sekaligus menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10/2025). Hendi Prio Santoso diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Ia ditetapkan tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (1/10/2025). Hendi diketahui merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual-beli gas di lingkungan PGN tahun 2017–2021. Selaku Direktur Utama PGN 2008–2017, Hendi Prio Santoso, diduga berperan memuluskan persetujuan kerja sama jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Ia diduga menerima komitmen fee dari pihak PT IAE setelah kesepakatan kerja sama tercapai. Sebelum Hendi Prio Santoso, dalam kasus ini atau tepatnya pada 11 April 2025, KPK sudah lebih dulu menahan dua orang tersangka yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim.
Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Mantan Dirut PGN
