Kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) telah menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun. Investigasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa dana investasi sebesar Rp 1 triliun yang ditempatkan oleh PT Taspen sebagian besar diduga fiktif dan tidak sesuai dengan prosedur investasi yang berlaku.

Investasi tersebut dilakukan pada tahun 2019, di mana PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp 1 triliun ke dalam Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM). Reksadana ini diketahui memiliki peringkat kredit Id D (gagal bayar) dan termasuk dalam kategori Non-Investment Grade, sehingga sangat berisiko tinggi. Penempatan dana pada instrumen investasi yang berisiko tinggi ini bertentangan dengan kebijakan investasi PT Taspen yang mengharuskan penanganan Sukuk yang berisiko untuk tidak dijual di bawah harga perolehan .
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama:
- Antonius NS Kosasih: Mantan Direktur Utama PT Taspen, yang diduga menyetujui dan merekomendasikan investasi tersebut meskipun mengetahui risikonya.
- Ekiawan Heri Primaryanto: Direktur Utama PT Insight Investment Management, yang diduga menerima dan mengelola dana investasi tersebut dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan .
Keduanya telah ditahan oleh KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menyita uang sebesar Rp 150 miliar yang diduga terkait dengan kasus investasi fiktif ini. Penyitaan ini merupakan langkah untuk mengamankan aset negara dan mencegah kerugian yang lebih besar .
KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus ini telah rampung dan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi institusi lain dalam mengelola dana investasi .