
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/6/2025).
Selain penetapan tersangka, KPK juga memanggil dua saksi, yaitu Cucu Riwayati, pejabat PBJ Setjen MPR RI tahun 2020-2021, dan Fahmi Idris, pejabat pokja-IKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020, yang diduga mengetahui penerimaan gratifikasi tersebut. Penyidikan ini merupakan kasus baru yang sedang ditangani KPK.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memastikan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus ini. Ia menyebut perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis Sekretariat Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono.
MPR RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada KPK. Secara institusi, MPR berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Kasus ini menyoroti dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR yang terjadi pada 2019-2021. KPK akan terus mengusut kasus ini sesuai kewenangan hukum yang berlaku.