Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahok diperiksa terkait kasus dugaan korupsi sektor gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.
Ahok lupa berapa banyak pertanyaan yang dilontarkannya. Namun dia membenarkan pernyataannya ada kaitannya dengan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Buat masalah bu Karen, kata Ahok, Jakarta, Rabu 8 November 2023.
Lebih lanjut, Ahok mengaku belum mengetahui kemungkinan penarikan kembali dirinya. Dia menyerahkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam hal ini, Karen juga tidak menginformasikan kepada pemerintah mengenai pemilihan perusahaan asing yang dipilih. Dengan demikian, penyerahan LNG terjadi berdasarkan keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen ini membuat LNG yang dibeli tidak akan masuk ke pasar dalam negeri. Akibatnya, muatannya surplus dan tidak pernah sampai ke Indonesia.
KPK menilai sikap Karen melanggar aturan yang berlaku saat ini. Lembaga antirasuah tentu akan terus mendalami dugaan tersebut.
Atas perbuatannya, Karen dijerat Pasal (1) Ayat 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.