Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Bagi 8 Tersangka ke Dua Klaster, Pemeriksaan Segera Dijadwalkan

Jakarta – Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke dalam dua klaster, berdasarkan hasil penyidikan dan perbuatan hukum masing-masing tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menjelaskan pembagian klaster ini didasarkan pada fakta yang diperoleh penyidik di lapangan. “Penentuan klaster berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka, yang menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum mereka,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Masing-masing kelompok dikenakan pasal berbeda.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, setelah gelar perkara di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Delapan orang ditetapkan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Haji Joko Widodo,” ujar Asep.

Iman menambahkan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam waktu dekat. Ia menegaskan, kemungkinan penahanan terbuka lebar jika diperlukan sesuai hasil pemeriksaan.

“Kami berharap para tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi dalam berita acara pemeriksaan,” tutup Iman.

Exit mobile version