Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Kasus Bocah Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama: Ibu Kandung dan Ayah Tiri Sudah Tersangka, Kini Dibui

Masih ingat kasus anak berinisial MK (9) yang ditemukan tergeletak di atas kardus depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan? Saat itu, tubuhnya penuh luka bakar, memar, dan tangan patah.

Kabar terbaru, sang ayah tiri berinisial EF alias YA (40) dan ibu kandungnya sendiri, SNK (42) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Bareskrim Polri. Sebelumnya, keberadaan mereka sempat tidak diketahui hingga akhirnya ditangkap polisi.

Mereka berdua dituding sebagai orang yang menyiksa dan menelantarkan. Korban mengaku sering disiksa oleh ayah tirinya yang biasa dia panggil “Ayah Juna”.

Sadisnya Perlakuan Pelaku ke Anak Tirinya

EF alias YA kerap melayangkan pukulan, tendangan, bahkan tega menyiram bensin lalu membakar wajah si bocah di sawah.

EF juga pernah memukul dengan kayu hingga tulang MK patah. Tak juga puas, EF pernah membacok pakai golok, dan menyiramkan air panas ke tubuh mungil korban.

Yang lebih memilukan, sang ibu kandung, SNK (42), disebut mengetahui semua penyiksaan itu. Bahkan ia mengiyakan saat anaknya ditinggalkan begitu saja di Jakarta. Dalam kesaksiannya, AMK sempat berucap tak ingin lagi berjumpa dengan pria yang dipanggil ayah tirinya itu.

Saudara Tiri Jadi Saksi Kunci

Keterangan korban diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Dari hasil pemeriksaan, EF alias YA pun akhirnya mengakui perbuatannya. Begitupun sang ibu yang tak bisa mengelak.

“Kesaksian MK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban,” kata Direktur Tindak Pidana PPA & PPO Bareskrim, Brigjen Pol Nurul Azizah, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Nurul mengatakan, kini kedua pelaku telah menyandang status sebagai tersangka. Penetapan tersangka didukung keterangan saksi, visum et repertum, keterangan ahli, serta barang bukti.

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” ujar dia.

Atas tindakannya, keduanya tersangka dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” tandas dia.

Bocah MK Ditemukan Dalam Kondisi Mengenaskan di Depan Kios

Sebelumnya, MK ditemukan warga dalam keadaan mengenaskan, tergeletak di atas kardus di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025) dini hari. Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi.

Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan. Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Exit mobile version