Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Kasus Anak Gajah Mati di Tesso Nilo, Pemilik Lahan Ditetapkan Tersangka

Liputan6.com, Jakarta – Proses hukum atas kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo terus berlanjut. Polisi resmi menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka atas perkara yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan di dalam kawasan konservasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, peristiwa bermula dari informasi masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, 26 Februari 2026.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Ade dalam keterangan yang diterima, Senin (2/3/2026).

Ade menuturkan, di lokasi yang berada dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo itu, penyidik menemukan fakta bahwa anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali.

“Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut,” jelas dia.

Ade menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada dugaan kematian satwa semata. Dari olah TKP, jajaran menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan di sekitar titik penemuan bangkai.

“Temuan ini kemudian dikembangkan lebih lanju. Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” tutur dia.

Exit mobile version