Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Kasus Air Keras Andrie Yunus Harus Dibawa ke Peradilan Umum, Bukan Militer

Liputan6.com, Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan, mendorong kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disidangkan melalui peradilan umum. Selain itu, dia mendesak agar aktor utama yang menjadi otak skenario bisa turut dihukum sebagai bentuk rada adil.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujar Ahmad dalam diskusi publik bertajuk ‘Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia’ yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress (IYC), Senin (30/3/2026).

Ahmad menilai, peristiwa penyiraman terhadap Andrie dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sehingga aparat penegak hukum wajib mengusut bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah.

“Dugaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus ini bukan saja pendapat saya, melainkan telah menjadi pendapat bagi kalangan pakar dan ahli hukum pidana,” tegas Ahmad.

Solidaritas Publik
Pada kesempatan itu, Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun turut menyatakan bahwa Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu HAM dan reformasi sektor keamanan. Karena itu, wajar jika publik saat ini mendesak pengungkapan kasus hingga ke akar.

“Perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” tegas Ubedilah memungkasi.

Selain Ahmad Sofyan dan Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, turut hadir narasumber lainny dalam diskusi senada, seperti Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur; Pengamat Politik Ray Rangkuti; dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina.

Exit mobile version