Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman diperiksa KPK. Pemeriksaan terkait dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
Eddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain Eddy, Kasi Pidsus Kejari Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi, Rizki Putradinata, juga diperiksa.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan kali ini dilakukan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur.
“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas Kejagung,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Penyidik mencecar Eddy dkk soal kasus yang melibatkan Ade Kuswara Cs. Namun, tak dirinci seperti apa kesaksian Eddy dkk soal keterlibatan Ade Kuswara Cs.
“Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Kronologi OTT Ade Kuswara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi. Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, OTT itu bermula dari adanya laporan masyarakat kepada pihaknya.
“Dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 pihak yang kemudian 8 di antaranya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (20/12).
Delapan orang dibawa itu adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah dari Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan H.M Kunang. Kemudian enam orang pihak swasta lainnya berinisial SRJ, BNI, IC, ASP, ACP dan AKM.
Konstruksi Perkara Ade Kuswara
Budi menjelaskan, konstruksi perkara rasuah ini berawal saat Ade Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029. Saat itu, Ade Kuswara mulai menjalani komunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Bahwa kemudian hasil dari komunikasi tersebut dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya,” ujar Budi.
Total ‘ijon’ diberikan SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK disebut juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
“Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Dimana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” kata Budi.
Kasus dugaan suap ini naik penyidikan setelah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada delapan orang tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menemukan cukup alat bukti, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang tersangka.
“Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yakni ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati dan SRJ selaku pihak swasta,” ujar dia.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut selama 20 hari pertama atau sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara bersama-sama ayahnya selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 4.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.


