Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat dan Ditahan karena Edarkan Sabu

Diposting pada

Kepolisian Daerah NTB memecat Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi, setelah terbukti terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Keputusan ini diambil melalui sidang Majelis Etik Polri di Mapolda NTB.

AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menemukan 488 gram sabu-sabu di rumah dinasnya. Penetapan tersangka juga didasari hasil tes urine yang menunjukkan positif amphetamine, MDMA, dan methamphetamine.

Kasus ini pertama kali terungkap dari pemeriksaan Bripka Karol, yang ditangkap bersama istri dan dua rekannya dengan puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai diduga hasil transaksi.

Saat ini, AKP Malaungi ditahan di ruang khusus Bidang Propam Polda NTB.