
Polri menemukan tren penyalahgunaan narkoba baru berupa ketamin yang dihirup dan etomidate yang dicampur dalam liquid vape. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kedua senyawa ini saat ini belum diatur hukum, sehingga penggunanya belum bisa dipidana.
Dalam acara pemusnahan 214,84 ton barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Rabu (29/10/2025), Sigit menegaskan Polri bekerja sama dengan Kemenkes untuk memasukkan kedua zat tersebut dalam revisi UU Narkotika dan permenkes, agar penyalahgunaan bisa dipidana.
Sigit juga menekankan pentingnya rehabilitasi pecandu sebagai bagian dari strategi pemulihan, agar korban bisa kembali diterima di masyarakat.


