Liputan6.com, Jakarta- Pemilik truk berinisial TS asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, angkat bicara soal truk miliknya yang disita polisi sejak sembilan bulan lalu. Ironisnya, dia mengaku sempat membayar sejumlah uang kepada polisi dengan janji truknya akan dilepas.
Namun nyatanya kendaraan tersebut tetap diproses hukum. TS menceritakan bahwa dirinya hanya salah satu dari enam pemilik truk yang ditangkap polisi karena memuat material tambang ilegal.
Saat ini seluruh truk telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu sebagai barang bukti dalam berkas perkara yang telah dinyatakan P21.
“Iya, mobilku cuma satu (yang ditahan), tapi ada enam mobil di situ. Sudah masuk di kejaksaan,” kata TS.
TS menjelaskan bahwa truknya ditahan karena memuat material timbunan dari Sungai Somba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, yang diambil secara ilegal. Dia membantah jika truk tersebut ditahan karena kelengkapan surat-suratnya.
“Bukan ditahan karena tidak lengkap surat-suratnya, tapi karena tambang ilegal. Lengkap surat-suratnya, cuma pajaknya mati. Semua mobil di situ mati pajaknya,” jelasnya.
Pemilik Truk Dipalak Rp 5 Juta
Dia juga mengaku bahwa tak lama setelah truknya ditangkap, dia didatangi seseorang bernama Agung. Pria itu mengaku bisa membantu membebaskan truk-truk tersebut karena memiliki kenalan di Polres Luwu.
“Yang urus itu namanya Agung, keponakannya Cakka (sapaan mantan Bupati Luwu, Andi Mudzakkar). Tapi dia sekarang ada di Jakarta, ikut kerja di Kementerian Tenaga Kerja,” ungkap TS.
Melalui Agung, masing-masing pemilik truk diminta patungan sebesar Rp 5 juta agar kendaraan mereka dibebaskan dan kasusnya dianggap selesai. Selain para pemilik truk, Agung juga meminta uang Rp 15 juta kepada pemilik excavator yang turut ditangkap dalam kasus tambang ilegal tersebut.
“Uang itu dikumpulkan dari seluruh pemilik mobil, enam mobil masing-masing Rp 5 juta. Cuma saya tidak kenal semua namanya,” katanya.
Uang dengan total mencapai Rp 45 juta itu kemudian diserahkan kepada sejumlah polisi yang bertugas di Polres Luwu. Namun, setelah uang diserahkan, penyidik tetap melanjutkan proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap (P21).
“Waktu mau dikeluarkan itu mobil, kami bayar di kepolisian. Pak Misbah ambil Rp 10 juta, Pak Rian ambil Rp 15 juta dari excavator, terus Pak Kapolres kemarin menurut orang yang urus, ambil Rp 20 juta di Pak Kapolres. Totalnya Rp 45 juta,” ungkap TS.