Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta meniadakan sementara operasional kapal cepat rute Kepulauan Seribu yang diberangkatkan dari Pelabuhan Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kebijakan ini diambil karena kondisi cuaca yang belum stabil dan dinilai berisiko terhadap keselamatan pelayaran.
Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dishub DKI Jakarta, Muhamad Wildan Anwar menyampaikan, layanan kapal cepat telah dihentikan sejak Minggu, 25 Januari 2026 karena cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya. Hingga kini, operasional kapal cepat masih belum dapat kembali dijalankan.
“Hari ini kapal cepat menuju Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke juga belum dapat dioperasikan kembali karena cuaca masih belum kondusif,” kata Wildan dalam keterangannya, dikutip Rabu (28/1/2026).
Wildan menjelaskan, berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), kecepatan angin di wilayah Kepulauan Seribu mencapai 11 hingga 15 knot dengan tinggi gelombang berkisar antara 1,25 sampai 2,5 meter. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan awak kapal.
Selain faktor cuaca, penghentian sementara operasional juga mempertimbangkan belum diterbitkannya izin berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Hal ini menjadi salah satu syarat utama sebelum kapal diizinkan kembali beroperasi.
“Operasional kapal akan kembali dibuka setelah kondisi cuaca dinyatakan aman. Informasi terbaru terkait layanan angkutan perairan dapat dipantau melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
Berlaku untuk Seluruh Lintasan Utama
Sementara itu, Pengawas UPAP Dishub DKI Jakarta, Mulyadi menyebut penghentian operasional kapal cepat berlaku untuk seluruh lintasan utama, baik menuju wilayah Kepulauan Seribu Selatan maupun Kepulauan Seribu Utara.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu memantau informasi resmi terkait jadwal pelayaran kapal cepat Dishub DKI dan mengutamakan keselamatan selama kondisi cuaca belum memungkinkan untuk berlayar.
Mulyadi menyampaikan, bagi masyarakat yang telah terlanjur membeli tiket kapal cepat diminta tidak khawatir. Sebab, seluruh biaya pembelian tiket yang telah dilakukan akan dikembalikan.
“Seluruh biaya akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan dan pembelian awal. Keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas utama kami,” kata Mulyadi.


