Kalapas Enemawira Dicopot Usai Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

Diposting pada

Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, yang diduga memaksa warga binaan Muslim memakan daging anjing. Agus mengatakan, CS sudah dicopot dari jabatannya sejak pemerintah menerima laporan sekitar empat hari lalu.

Menurut Agus, pemeriksaan internal terhadap CS masih berlangsung untuk mengungkap motif tindakan tersebut. Dari keterangan awal, peristiwa itu diduga terjadi dalam rangkaian acara ulang tahun di lingkungan lapas. Namun Agus menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan tindakan yang melanggar keyakinan warga binaan.

“Intinya, kami tidak menolerir hal-hal seperti itu,” tegas Agus, Rabu (3/12/2025).

Kasus ini mencuat setelah anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, mengungkap dugaan pemaksaan konsumsi daging anjing kepada napi Muslim. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merespons cepat dengan memeriksa CS pada 27 November 2025 dan langsung menonaktifkannya. Sehari kemudian, Ditjen PAS mengeluarkan surat perintah pemeriksaan serta penjadwalan sidang kode etik.

Sidang kode etik terhadap CS digelar pada 2 Desember 2025 oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal. Ditjen PAS menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan apabila CS terbukti melakukan pelanggaran.