Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI buka suara mengenai gugatan atas aturan pengenaan tarif tiket bagi anak dengan usia di atas tiga tahun. KAI mengaku akan menghormati proses yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK)
Diketahui, sebuah gugatan dilayangkan ke MK terkait aturan anak dengan usia di atas tiga tahun dikenakan tarif orang dewasa. Pemohon gugatan meminta anak usia 0-5 tahun mendapat fasilitas gratis.
Manajer Humas Daop I KAI, Franoto Wibowo menghormati proses yang berjalan di MK. Menurut dia, gugatan yang dilayangkan merupakan hak setiap warga negara.
“Saya rasa sebagai warga negara yang baik, kita negara hukum ya sah-sah aja sih untuk melakukan hal tersebut,” kata Franoto ditemui usai diskusi media, di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Dia mengatakan, kedepannya KAI akan mengikuti hasil dari proses tersebut. “Kita mengikuti aja keputusan dari MK,” ucap dia.
Sebelumnya, seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa, mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta agar MK mengubah aturan tersebut agar anak usia 0-5 tahun mendapat fasilitas tiket gratis.
Permohonan yang diajukan pada 23 Juli 2026 itu berangkat dari keberatan pemohon terhadap kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mewajibkan anak berusia 3 tahun ke atas membeli tiket dengan tarif dewasa. Menurut pemohon, kebijakan tersebut bertentangan dengan frasa “anak di bawah 5 tahun” yang tercantum dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian.
“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa Pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun,” demikian isi permohonan tersebut, dikutip Selasa, 28 Juli 2026.

