Jakarta, 19 Mei 2025 — Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (19/5), terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Dian dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Dian sebelumnya mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun media sosial X pada 1 April 2025. Unggahan ini memicu kontroversi dan menjadi salah satu dasar laporan Jokowi ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Di luar laporan Jokowi, Dian juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH, atas dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE karena menyebarkan dokumen tanpa izin.
Jokowi sendiri melaporkan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik setelah mengetahui beredarnya video yang menyebut ijazah S1 miliknya palsu. Laporan tersebut dibuat ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Polisi juga telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video dan konten media sosial yang diduga terkait dengan kasus tersebut.