Kabar Gembira Buat Warga Jakarta, Pemprov Beri Keringanan Pajak PBB, Hiburan, hingga Kendaraan

Diposting pada

Gubernur Jakarta Pramono Anung menandatangani keputusan gubernur tentang relaksasi pajak, baik itu pengurangan dan pembebasan untuk sejumlah sektor termasuk hitungan pajak daerah. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil, sekaligus memberikan insentif bagi dunia usaha di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair. Dunia usaha saat ini memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Jenis Pajak yang Mendapatkan Relaksasi

Pramono merinci, beberapa jenis pajak yang mendapatkan relaksasi antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kesenian dan hiburan, serta pajak reklame.

Menurut Pramono, salah satu kebijakan yang mendapat sorotan adalah relaksasi BPHTB. Sebab Pemprov Jakarta menetapkan pengurangan sebesar 50 persen, sehingga tarif menjadi 2,5 persen untuk perolehan hak pertama, dan 75 persen untuk pemberian hak baru pertama.

“Kebijakan ini berpihak pada keluarga muda dan generasi muda agar lebih mudah membeli rumah pertama,” ungkap Pramono.

Selain itu, lanjut Pramono, Pemprov Jakarta juga memberikan pengurangan PBB hingga 100 persen untuk yayasan penyelenggara pendidikan dasar dan menengah swasta. Sebelumnya, pengurangan hanya 50 persen. Namun dengan kebijakan baru maka angkanya menjadi genap 100 persen.

“Tujuannya agar sekolah swasta bisa fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak, sehingga biaya sekolah juga lebih terjangkau,” harap Pramono.

Pramono memastikan, pajak di sektor kreatif pun tak luput dari kebijakan ini. Pihaknya memberi pengurangan PBJT sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop serta kegiatan seni budaya bersifat edukasi, amal, dan sosial. Harapannya mampu mendukung ekosistem hiburan dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan yang semakin terjangkau bagi masyarakat.

Bebas Pajak Reklame dalam Ruang dan Kendaraan Bermotor

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya juga memberlakukan pembebasan pajak reklame dalam ruang, seperti objek reklame di kafe, restoran, dan ruko. Sehingga dengan demikian, pelaku UMKM tidak dikenakan dan dapat lebih leluasa mempromosikan usahanya.

“Harapannya usaha bisa lebih berkembang dan pengunjung semakin ramai,” dorong Pramono.

Terakhir, pajak kendaraan bermotor (PKB) juga dipastikan akan dikurangi. Pemprov Jakarta menetapkan penghitungan berdasarkan harga pasar, bukan hanya NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Dengan patokan tersebut, Pramono meyakini dapat meringankan para pemilik kendaraan lama atau kendaraan sederhana agar tetap bisa membayar pajak.

“Dengan keberpihakan yang nyata, Pemerintah Jakarta betul-betul hadir mendukung warga. Insentif ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus memicu semangat berusaha, sehingga ekonomi bisa tumbuh dan menggeliat,” Pramono menandasi.

Sebagai informasi, kebijakan baru tentang pengurangan pajak tidak akan berpengaruh terhadap yang sudah eksisten, seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, keluarga tidak mampu, serta korban bencana alam. Mekanisme administrasi dibuat lebih sederhana dengan pemberian pengurangan secara jabatan atau otomatis tanpa perlu pengajuan, kecuali untuk kondisi tertentu.