Liputan6.com, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mengambil sejumlah langkah tegas untuk kepastian hukum di lahan rumah susun (rusun) subsidi yang berada di Kawasan Tanah Abang. Lahan tersebut diklaim bukan milik negara oleh Ketua Umum Grib Jaya Rosario de Marshall alias Hercules.
Wakil Direktur Utama PT KAI (Persero) Dody Budiawan mengatakan, pada Hari Senin 20 April 2026, pihaknya akan memasang plang di lahan tersebut. Agar terlihat jelas bahwa lahan itu adalah tanah milik negara melalui PT KAI.
“Jadi kami mulai Senin akan melakukan hal-hal yang sudah dijelaskan oleh Pak Dirjen (PSKP) ATR (Iljas Tedjo Prijono) sebagai langkah kami untuk menegakkan, menunjukkan, bahwa kepemilikan aset tersebut atas nama (PT) kereta api (KAI). Demikian. Langkah yang pertama kami akan memasang plang menjelaskan data-data mengenai aset tersebut bahwa aset tersebut adalah milik dari PT Kereta Api Indonesia,” ucapnya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jumat (17/4/2026).
Tidak hanya memasang plang, Dody melanjutkan, pihaknya sudah membuat laporan kepolisian (LP) sebagai pengaduan ke kepolisian. Kemudian, pihaknya juga akan bersurat ke Satgas Anti Mafia Tanah.
Ia memaparkan, laporan kepolisian itu sudah ada pada tahun 2025. Laporannya terkait masalah penyalahgunaan aset oleh pihak lain. Dilakukan oleh pihak lain Pak.
“Jadi di sana juga akan kita sampaikan bahwa kami telah melakukan LP, laporan pengaduan kepolisian akan kita sampaikan di data tersebut, di plang tersebut. Dan kita akan berkirim surat kepada Satgas Anti Mafia Tanah untuk membantu kami dalam menangani aset tersebut,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Brigjen Hendra Gunawan mengungkapkan, status tanah itu tidak hanya tercatat di BPN tapi juga di Kementerian Keuangan sebagai aset.

