Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman Bebas Dari Penjara

Diposting pada

Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menghirup udara bebas pada Senin (30 Oktober 2023). Munarman dikabarkan menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta.

Insya Allah besok pagi, Senin 14 Rabiul, berakhir 1445 H/30. Oktober 2023 di Lapas Salemba, Jakarta. Kami akan menyambut baik kebebasan H. Munarman,” kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar, Minggu (29 Oktober 2023). ) Malam.
Aziz mengatakan Munarman benar-benar bebas dari hukuman. “Kebebasan murni dari kriminalisasi melalui alat penegakan hukum antiteror. Semoga Allah memberkati Anda,” kata Aziz.

Deddy Eduar Eka Saputra, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham membenarkan kabar tersebut

Berdasarkan informasi Kapolsek Salemba, benar yang bersangkutan akan dibebaskan besok dengan melaksanakan pembebasan sesuai SOP yang berlaku, kata Deddy.

Sebelumnya, Munarman mengucapkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Selasa (8/8/2023) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba (Lapas). Hal itu dilakukan Munarman jelang peringatan 78 tahun kemerdekaan RI.

Selama ditahan di Lapas Salemba, Munarman yang divonis tiga tahun penjara karena terlibat kasus terorisme dinilai kooperatif. Munarman disebut-sebut mengikuti seluruh kegiatan pembinaan di Lapas Salemba.

Munarman mengatakan, proses pembinaan narapidana teroris atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak serta merta menjadikan narapidana sebagai objek orientasi. Munarman merasa suatu mata pelajaran dimasukkan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.

“Peran Pamong yaitu penjaga narapidana teroris di lapas sangat penting untuk mempelajari minat, kecenderungan dan aktivitas narapidana dalam menjalankan segala aktivitas positif di lapas. Tidak hanya dipaksa melalui pembinaan, tetapi mereka juga dilibatkan dalam merancang pembinaan agar lebih efektif,” kata Munarman.

Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Munarman divonis melanggar Pasal 13(c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Isi pasalnya merujuk pada tindak pidana penyembunyian informasi terkait terorisme. Munarman awalnya divonis delapan tahun penjara, kurang dari masa hukuman yang telah dijalaninya. Namun putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkata lain.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kubu Munarman kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun bukannya mengurangi hukuman, majelis hakim justru menambah hukuman Munarman menjadi empat tahun penjara. Saat itu, juri PT DKI Jakarta menyatakan tidak setuju dengan putusan yang dijatuhkan juri PN Jaktim.

Namun putusan kasasi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Munarman. Keputusan ini disetujui oleh lima hakim Mahkamah Agung, yang identitasnya dirahasiakan. Hal ini wajar dalam kasus teror untuk melindungi hakim. Keputusan itu diambil pada 28 November 2022.