Judul Pleidoi Tom Lembong: Hanya 2 Kata, di Persimpangan

Diposting pada

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku sudah mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoinya berminggu-minggu. Namun, ia baru mengetahui pleidoi harus disertai judul.

Hal itu ia ungkapkan di sela-sela skors sidang sebelum ia membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). “Sedikit lucu ya, sudah berminggu-munggu saya menyiapkan pleidoi, baru tadi pagi saya dikasih tahu kalau yang namanya pleidoi itu harus ada judulnya,” kata Tom.

Ia pun segera memikirkan judul atas pleidoinya. Ia kemudian memutuskan memberi judul dengan singkat.

“Jadi tadi pagi saya langsung memberikan apa judul yang ingin saya pertimbangkan sebagai pleidoi saya, dan saya putuskan untuk memberikan judul hanya 2 kata saja, yaitu di Persimpangan,” ujarnya.

Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara,” kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).

Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.