Liputan6.com, Jakarta Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Juru bicara DPP PDIP Guntur Romli menegaskan, meski telah ada vonis, hingga saat ini Hasto masih menjabat sebagai sekjen PDIP.
Ia mengingatkan bahwa penunjukan sekjen merupakan hak prerogatif dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“(Hasto Kristiyanto) Masih Sekjen PDI Perjuangan. Perubahan sekjen hak prerogatif Ketua Umum PDI Perjuangan,” kata Guntur Romli pada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Terkait kapan kongres 2025 akan berlangsung, Guntur enggan membeberkan. Namun ia menyebut tradisi kongres PDIP selalu digelar di Bali. “Belum ada info soal kongres. Tradisi kongres memang di Bali,” kata Guntur Romli.
Sebelumnya, Guntur Romli menyatakan pihaknya sudah menduga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan divonis bersalah pidana suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
“Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah, karena kasus ini sejak awal sudah direkayasa. Ini kasus politik, bukan kasus hukum,” kata Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Bahkan, kata Guntur, sebelum naik ke ruang sidang, Hasto sudah menyampaikan kepada internal PDIP akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. “Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan,” katanya.
Guntur menyatakan bahwa vonis bersalah terhadap Hasto justru memalukan bagi lembaga peradilan. “Karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan No. 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku, tidak menyebut Hasto Kristiyanto,” ujar Guntur.
Menurut Guntur, seharusnya Harun Masiku yang ditangkap. Namun KPK gagal menangkap Harun Masiku.
“Dan ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice),” tuturnya.