Jual Motor Mertua untuk Foya-Foya, Pemuda di Kupang Ditangkap Polisi

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Seorang pemuda di Kota Kupang, NTT diringkus Tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada Sabtu (14/3/2026) malam. Pria berusia 22 tahun ini ditangkap setelah menggelapkan sepeda motor milik S, mertuanya sendiri.

AP diamankan di sebuah cafe/lounge di Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang saat ia sedang nongkrong dengan sejumlah rekannya.

Saat hendak diamankan, AP sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil dibawa ke Mapolresta tanpa kendala berarti.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan LP/B/85/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota.

“Tim Jatanras mengamankan terduga pelaku AP pada Sabtu malam (14/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita,” ujar AKP Jumpatua Simanjorang dalam keterangannya pada Minggu (15/3/2026).

Kejadian bermula saat korban, S meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada anak perempuannya, PK (istri AP), untuk menunjang kegiatan perkuliahan.

Tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor tersebut justru oleh pelaku yang merupakan suami dari PK dijual kepada seseorang di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

“Pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga untuk menguasai kendaraan tersebut lalu dijual,” katanya.