Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Vape Obat Keras, Ini Alasan Polisi

Diposting pada

Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk alias JF (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran catridge pod berisi liquid mengandung obat keras jenis etomidate. Meski menyandang status sebagai tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan polisi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu mengungkapkan berbagai pertimbangan tidak menahan Jonathan Frizzy usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ijonk diperiksa pada Senin (5/5/2025) siang hingga pukul 20.00 WIB.

Michael menyinggung soal azas kemanusiaan yang menjadi alasan Jonathan Frizzy tidak ditahan dalam kasus vape obat keras ini.

“Kondisi yang bersangkutan yang kurang sehat karena baru usai menjalani tindakan operasi di rumah sakit,” ujar dia, Selasa (6/5/2025).

Di samping itu, sikap koperatif Ijonk selama menjalani proses hukum juga menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

“JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca-operasi,” ucap Michael.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan aktor Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus peredaran vape obat keras. Dia ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu, 4 Mei 2025 sore.

Pengembangan dari Penangkapan 3 Tersangka

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy alias JF merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret – April 2025.

Menurut alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut, JF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara.

“Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). JF (43) saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan ditahan atau sebaliknya,” kata Ronald.

Para Tersangka Tergabung Dalam Grup WA ‘Berangkat’

Ronald menjelaskan, tersangka BTR ditangkap di Makassar dan berperan melakukan pengambilan dan membawa Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia masuk ke negara Indonesia (kurir).

Sedangkan tersangka ER ditangkap di Makassar. Dia merupakan orang yang menyuruh tersangka BTR untuk mengambil dan membawa Catridge Pod. ER juga tergabung dalam grup WhatsApp “Berangkat”.

Sementara tersangka EDS yang ditangkap di Jakarta adalah orang yang menyediakan Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate. Dia juga tergabung dalam grup WhatsApp “Berangkat” yang berisi tersangka ER dan tersangka JF.

Peran Jonathan Frizzy di Kasus Vape Obat Keras

Selanjutnya, Jonathan Frizzy alias JF memiliki peran sebagai orang yang menghubungi tersangka EDS untuk membeli Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.

Selain itu, JF juga yang menyediakan kurir, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy dan ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.