Jakarta, 1 Mei 2025 — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengambil dua pendekatan berbeda dalam merespons isu dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya. Di satu sisi, Jokowi menunjukkan seluruh dokumen ijazah dari tingkat SD hingga perguruan tinggi saat melapor ke Polda Metro Jaya. Namun, di sisi lain, ia menolak melakukan hal serupa dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya telah menunjukkan semua ijazah asli kepada penyelidik sebagai bentuk transparansi atas tudingan yang dianggap fitnah. “Ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliah di UGM semua sudah diperlihatkan secara jelas,” kata Yakup, Rabu (30/4).
Langkah ini diambil seiring laporan Jokowi terhadap lima individu berinisial RS, RS, ES, T, dan K, yang diduga menyebarkan tuduhan ijazah palsu. Yakup menegaskan bahwa Jokowi siap mempertanggungjawabkan data akademiknya kapan pun diperlukan dalam proses hukum.
Namun, dalam sidang mediasi gugatan perdata yang diajukan Muhammad Taufiq di PN Surakarta, pihak Jokowi menolak tuntutan untuk mempublikasikan ijazah secara terbuka. Kuasa hukum YB Irpan berargumen bahwa penggugat tidak memiliki legal standing dan bahwa Jokowi berhak atas perlindungan privasi sesuai dengan hak asasi manusia.
“Penggugat tidak punya hak hukum untuk meminta hal itu. Pak Jokowi berhak atas perlindungan privasi dan rasa aman,” ujar Irpan usai sidang.
Muhammad Taufiq, penggugat, berpendapat sebaliknya. Ia menilai, sebagai mantan pejabat publik, Jokowi semestinya membuka riwayat akademiknya kepada masyarakat. Ia menyebut pernyataan para tergugat dalam sidang tidak beralasan karena menyangkut kepentingan publik.
Kasus ini menyoroti perdebatan antara hak atas privasi dan hak publik atas transparansi pejabat negara, serta membuka wacana hukum soal batas kedudukan hukum dalam perkara serupa.