Jokowi Tanggapi Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Tegaskan Pemilihan Presiden-Wapres Satu Paket

Diposting pada

Jakarta – Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke DPR dan MPR RI. Jokowi menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan secara bersama dalam satu paket koalisi, bukan secara terpisah.

“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” kata Jokowi usai salat Iduladha, Jumat (6/6/2025). Ia juga membandingkan dengan sistem di Filipina yang memilih presiden dan wapres secara terpisah.

Jokowi menambahkan, pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden hanya bisa dilakukan jika terbukti melakukan korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat usulan pemakzulan Wapres Gibran ke DPR dan MPR tertanggal 26 Mei 2025. Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh DPR, MPR, dan DPD. Surat itu ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Proses lebih lanjut atas surat usulan ini masih menunggu keputusan lembaga legislatif terkait.