Jembatan Haji Endang di Karawang Terancam Dibongkar karena Dibangun Tanpa Izin

Diposting pada

Karawang – Jembatan Haji Endang yang membentang di atas Sungai Citarum dan menghubungkan Desa Anggadita (Kecamatan Klari) dengan Desa Parungmulya (Kecamatan Ciampel) terancam dibongkar karena tidak memiliki izin pembangunan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, pembangunan infrastruktur tanpa perizinan dan perhitungan teknis yang memadai berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu aliran sungai.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Lilik Retno Cahyadiningsih, menegaskan pentingnya standar teknis dalam pembangunan jembatan, salah satunya terkait jarak antara jembatan dan elevasi tertinggi permukaan air sungai. Jembatan tanpa izin seperti ini kerap dibangun terlalu rendah, sehingga berisiko tersumbat sampah saat banjir.

“Kalau banjir dan sampah nyangkut, itu jadi bendung air, bisa berbahaya,” ujar Lilik di Jakarta, Rabu (7/5/2025). Ia mengatakan pihaknya akan meninjau langsung Jembatan Haji Endang untuk memberikan penjelasan dan solusi.

Jembatan tersebut dimiliki oleh Muhammad Endang Juanedi (62) dan telah beroperasi sejak 2017 tanpa izin resmi. Dibuat dari rangkaian 11 perahu ponton besi yang dihubungkan, jembatan ini banyak membantu warga karena mempersingkat waktu tempuh dan memungut tarif Rp 2.000 untuk tiap kendaraan yang melintas.

Namun, berdasarkan Berita Acara No.02/PPNS/Bid.OP/XII/2023, pemilik mengakui bahwa pembangunan jembatan berlangsung tanpa izin resmi dari Februari hingga Desember 2017.

Meski jembatan ini bermanfaat secara sosial, PUPR menegaskan bahwa keselamatan, kelancaran aliran sungai, dan kepatuhan pada regulasi tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah akan mengkaji langkah selanjutnya, termasuk potensi pembongkaran.