Jawa Pos Ungkap Dugaan Penarikan Dividen Rp 89 Miliar oleh Dahlan Iskan dan Nany Wijaya

Diposting pada

Direksi PT Jawa Pos mengungkap dugaan penarikan dividen senilai Rp 89 miliar oleh Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dari anak perusahaannya, PT Dharma Nyata Press (DNP), tanpa penyetoran ke induk perusahaan. Dividen tersebut merupakan hasil dari tahun buku 2014–2016, saat keduanya masih menjadi pemegang saham di DNP.

Menurut kuasa hukum Jawa Pos, Daniel, aliran dividen yang sebelumnya lancar terhenti sejak pertengahan 2017, tepatnya setelah pemberhentian Dahlan dan Nany dari perusahaan pada 21 Juni 2017. Sejak saat itu, DNP disebut mulai diakui sebagai milik pribadi mereka, dan dokumen yang menunjukkan statusnya sebagai anak perusahaan Jawa Pos mulai disangkal.

Jawa Pos menegaskan bahwa sejak awal, PT DNP merupakan bagian dari grup Jawa Pos, meskipun pendiriannya sempat menggunakan nama pribadi Dahlan Iskan untuk keperluan administratif. Akuisisi resmi oleh Jawa Pos dilakukan pada 1999, dengan pembelian saham atas nama Nany (45%) dan Dahlan (55%).

Pihak Jawa Pos telah melaporkan Nany Wijaya ke pihak berwajib terkait kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Meski demikian, Dahlan dan Nany sebelumnya menyatakan bahwa PT DNP tetap merupakan bagian dari Jawa Pos.