Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Jawa Barat Terapkan E-Voting untuk Pilkades, Dimulai di Kota Banjar

Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak secara Elektronik/Digital. Aturan ini memastikan Pilkades di Jawa Barat, khususnya di Kota Banjar, menggunakan sistem e-voting.

SE tersebut mengatur persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi Pilkades digital, termasuk administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, pelatihan, dan simulasi. Dedi menekankan keberhasilan e-voting memerlukan infrastruktur internet desa yang merata dan peningkatan literasi digital masyarakat.

Selain itu, SE juga menyinggung masa jabatan kepala desa yang berakhir pada 2026. Jika hanya ada satu pasangan calon, desa terkait harus menunggu aturan lanjutan dari Kemendagri. Hasil Pilkades serentak wajib dilaporkan ke gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jabar. Surat edaran ini juga akan dibagikan kepada Kemendagri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jabar, dan DPRD Kota Banjar.

Exit mobile version