Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar, 516 Kg Sabu Disita di RI

Diposting pada

Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan narkotika internasional lintas Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Total 516 kilogram sabu disita selama Juli–Agustus 2025.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat soal sindikat yang dikendalikan ES, WNA yang pernah tertangkap pada 2004. Polisi membentuk tiga tim dan melakukan serangkaian penangkapan:

  • 10 Juli 2025 – SA, DE, dan AW ditangkap di Grogol, Jakbar, dengan 11 kg sabu dalam mobil yang dimodifikasi.
  • 31 Juli 2025 – AD, DM, dan EM diringkus di Pondok Aren dan Hotel Suite Gandaria, Jaksel, dengan 35 kg sabu.
  • 12 Agustus 2025 – Seorang bandar ditangkap di parkiran RS Islam Pondok Kopi, Jaktim, membawa 1 kg sabu dan 22 gram paket sabu di jok motor.

Pengembangan kasus mengarah ke kontrakan di Perumahan De’Minimalis, Bekasi, tempat polisi menemukan 470 kg sabu siap edar.

Total tujuh tersangka diamankan, terdiri dari lima pengedar dan dua bandar. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, serta terancam penerapan UU TPPU untuk memiskinkan pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Ahmad David menegaskan, “Kita akan kejar, telusuri transaksi keuangan, dan buat efek jera. Narkoba merusak generasi bangsa.”