Jaringan Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap Lagi

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri kembali menangkap jaringan bandar narkoba Ko Erwin. Kali ini, bernama A Hamid alias Boy yang sudah masuk DPO (daftar pencarian orang).

“DPO Boy sudah tertangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (12/3/2026) malam.

Eko menyebut, Boy ditangkap pada Selasa, 10 Maret 2026. Dia ditangkap di sebuah pergudangan di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Raja RT11/RW7, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat.

Usai ditangkap, Boy langsung dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum Boy, jaringan narkoba Ko Erwin bernama Charlie Bernando (CB) dan Arfan Yulius Lauw (AYL) juga ditangkap. CB selaku penghubung, sementara AYL selaku penyedia sabu.

Diduga Sempat ‘Setor’ ke Polisi
Boy diduga sempat menyetor uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kunciro. Setoran itu dititip lewat eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi.

Penyerahan uang setoran dari AKP Maulangi ke AKBP Didik dilakukan di Uma Lengge (rumah khas Bima) yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota.

Kini, AKBP Didik sudah dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota. Sementara AKP Maulangi berstatus tersangka dalam kasus narkoba.