JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut pernah menggelar rapat tak lazim yang bersifat rahasia dalam membahas pengadaan Chromebook. Rapat ini disebut tidak boleh didengar orang lain.
- Rapat Pengadaan Chromebook
Hal ini diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kasus ini di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek); Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).
Rapat itu digelar pada 6 Mei 2020 dengan mengundang Staf Khusus Nadiem Jurist Tan, Fiona Handayani, dan beberapa orang lain. Intinya, dalam rapat itu, Nadiem meminta agar Ibrahim Arief memaparkan presentasi terkait pengadaan tersebut.
“Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020 Nadiem Anwar Makarim mengundang Jurist Tan, Ibrahim Arief alias IBAM, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno untuk menghadiri rapat yang meminta Ibrahim Arief alias IBAM memaparkan bahan presentasi pengadaan TIK menggunakan sistem operasi chrome,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Menurut jaksa, rapat itu juga memerintahkan agar para peserta rapat menggunakan headset dan menyalakan kamera selama menyampaikan pendapat. Di lain sisi, peserta rapat harus berada di ruangan tertutup sehingga rapat tidak bisa didengar orang lain.
“Adapun undangan rapat zoom meeting tersebut dibuat secara tidak lazim yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain,” jelas jaksa.










