
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Indra Septriaman alias In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Ketua tim JPU, Bagus Priyonggo, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman. Bagus menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, sehingga tuntutan pidana mati dianggap layak.
Sidang kasus ini telah berlangsung sejak 15 April 2025 dan kini memasuki tahap tuntutan. Persidangan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Dedi Kuswara, bersama anggota majelis Syofianita dan Sherly Risanty.
Dalam persidangan, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti, serta mendengarkan keterangan ahli yang menguatkan dakwaan. Selain pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia, terdakwa juga terbukti melakukan berbagai tindak pidana lain seperti pencurian, asusila, dan narkotika, serta sudah beberapa kali dihukum sebelumnya.
Bagus menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan karena tindakan terdakwa sangat keji dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Proses persidangan masih akan berlanjut untuk menentukan vonis akhir terhadap Indra Septriaman.