Liputan6.com, Pekanbaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan 2 tersangka korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, Asril Arief dan Sefrijon. Nama terakhir langsung dijebloskan ke penjara sementara Asril tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Keduanya terjerat korupsi pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Pembangunan bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bernilai Rp4.316.651.000.
Dalam proyek miliaran itu, Asril Arief merupakan Kepala Disdikbud Rohil sekaligus pengguna anggaran l dan Sefrijon sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. Dana digunakan membangun 6 bangunan baru dan 2 rehabilitasi.
Kepala Kejari Rohil Andi Adikawira Putera menjelaskan, Sefrijon ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025. Kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP,” ujar Andi, Rabu siang, 21 Mei 2025.
Siapkan Siasat
Sementara itu, tersangka Asril Arief belum ditahan karena mengaku sedang sakit saat dipanggil untuk diperiksa. Ia meminta agar pemanggilan dijadwal ulang.
“Jika memang benar sakit, tentu kita harus menghormati hak-haknya sebagai tersangka, jika sakit hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, kami sudah menyiapkan strategi untuk menyiasatinya,” tegas Andi.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola. Indikasi perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil di antaranya adalah penggelembungan harga material.
Berikutnya penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.