Jakarta – Menjelang akhir pekan, aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan pada Jumat (26/9/2025). Kendaraan berpelat genap (0, 2, 4, 6, 8) dapat melintas, sementara kendaraan ganjil (1, 3, 5, 7, 9) wajib mencari jalur alternatif. Pembatasan berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menhub Nomor 46 Tahun 2022. Pelanggaran dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan, termasuk bila terpantau melalui kamera ETLE.
Sebanyak 26 ruas jalan di Jakarta masuk dalam skema ganjil genap, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, serta Jalan Gunung Sahari.
Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan, antara lain kendaraan disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum, sepeda motor, kendaraan dinas TNI/Polri, serta kendaraan penanganan Covid-19 dan pengangkut logistik penting.
Penerapan ganjil genap diharapkan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum, berbagi kendaraan, atau menyesuaikan waktu perjalanan, sehingga tercipta pola mobilitas yang lebih efisien dan berkelanjutan di Ibu Kota.