Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan massa yang memicu kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Salah satunya adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Diposting pada

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut para tersangka menyebarkan flyer digital berisi ajakan rusuh dengan slogan “Polisi butut, jangan takut.” Mereka juga diduga menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov serta menawarkan imbalan uang Rp62.500–Rp200 ribu bagi pelajar dan warga yang mau ikut aksi.

Kerusuhan berlangsung sejak 25 Agustus, saat 337 orang diamankan, terdiri dari 202 pelajar, 26 mahasiswa, dan warga umum. Pada 28 Agustus, jumlah yang diamankan melonjak menjadi 794 orang, mayoritas pelajar dari berbagai daerah. Kericuhan berlanjut pada 29 Agustus dengan 11 orang ditangkap, serta 30–31 Agustus ketika 205 orang diamankan dan 25 ditetapkan tersangka pengrusakan fasilitas umum.

Hingga kini, total 38 orang telah ditahan terkait aksi anarkis, pengrusakan fasilitas umum, hingga melawan petugas. Polisi masih mendalami jaringan penghasut dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi terorganisir tersebut.