Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI resmi meminta penghentian seluruh hak keuangan dan fasilitas dua anggotanya, Eko Patrio dan Uya Kuya, yang saat ini berstatus nonaktif.

Diposting pada

Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan permintaan penghentian gaji, tunjangan, serta fasilitas kedua legislator itu sudah diajukan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.

“Ini bentuk tanggung jawab Fraksi PAN untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri, Rabu (3/9/2025).

Kebijakan tersebut menyusul polemik aksi joget Eko Patrio dan Uya Kuya yang menuai kecaman publik hingga membuat keduanya dinonaktifkan dari keanggotaan DPR.

Meski begitu, berdasarkan UU MD3 dan Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memiliki hak keuangan, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga uang paket. Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 menegaskan hal tersebut.

Langkah Fraksi PAN ini dinilai sebagai upaya menjaga marwah DPR sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan.