Bupati Pati Sudewo dinyatakan lolos dari proses pemakzulan setelah rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025) memutuskan untuk memberikan rekomendasi perbaikan kinerja, bukan pemberhentian.
Dari total 49 anggota DPRD yang hadir, 36 suara dari enam fraksi—Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar—mendukung opsi rekomendasi, sementara hanya Fraksi PDIP yang mengusulkan pemakzulan. Keputusan itu dinilai sah karena tidak memenuhi syarat dua pertiga suara untuk melanjutkan proses pemberhentian.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.
Usai keputusan tersebut, Bupati Sudewo menyampaikan terima kasih kepada para pendukungnya dan mengimbau agar tidak melakukan euforia seperti konvoi atau hiburan. Ia mengajak semua pihak untuk bersatu membangun Kabupaten Pati.
“Mari tingkatkan rasa syukur dengan melakukan hal yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar tumpengan atau selamatan,” ujar Sudewo, Minggu (2/11/2025).
Sementara itu, polisi menetapkan dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istianto (49), sebagai tersangka pemblokiran Jalan Pantura saat rapat paripurna berlangsung.
Keduanya diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat lalu lintas. Polisi menyita dua mobil dan dua ponsel sebagai barang bukti.
Keduanya dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang penghalangan jalan umum dengan ancaman hingga 15 tahun penjara, serta Pasal 160 dan 169 KUHP tentang penghasutan dan keikutsertaan dalam tindak pidana.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut perkara kini telah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
Adapun tiga orang lainnya yang sempat diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan, telah dilepaskan karena belum ditemukan unsur pidana.





