Penanganan bau yang bersumber dari tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Jakarta Barat (TPS Jakbar) kini dilakukan dengan memanfaatkan enzim probiotik.
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat memanfaatkan enzim probiotik sebagai langkah penekanan bau sampah.
Penggunaan enzim probiotik dinilai efektif karena mampu menekan bakteri penyebab bau, sekaligus membantu menjaga kenyamanan lingkungan di sekitar TPS.
Kepala Sudin LH Jakarta Barat menjelaskan bahwa penggunaan enzim probiotik juga mendukung percepatan dekomposisi timbunan sampah, selain mengatasi bau.
“Jadi, enzim probiotik itu bisa matikan bakteri patogen. Itu bakteri yang berpotensi muncul saat sampah menumpuk. Kalau bau, berarti patogennya banyak. Kalau sudah tidak bau, berarti probiotiknya udah jalan (bekerja),” ujar Hariadi, melansir Antara, Sabtu (20/12/2025).
Dia menjelaskan, pengendalian bau sampah dilakukan dengan menekan aktivitas bakteri patogen melalui enzim probiotik. Hilangnya aroma menyengat menjadi tanda bahwa mekanisme penguraian bekerja optimal di area TPS.
Enzim Probiotik untuk TPS dengan Sampah Menumpuk
Pihak Sudin LH Jakarta Barat telah menerapkan enzim patogen pada sejumlah TPS yang sampahnya kerap menumpuk dan menimbulkan bau.
“Di beberapa TPS sudah kita terapkan, dan akan kita terapkan terus. Jadi, yang ada potensi tumpukan sampah, kita siram pakai probiotik. Sejauh ini efektif untuk kurangi bau sampah,” kata Hariadi.
Sampai saat ini, sebanyak 45 TPS telah beroperasi di delapan kecamatan Jakarta Barat, berfungsi sebagai titik pengumpulan utama sampah dari warga.
“Nah, 45 TPS itu yang punya lokasi. Lebih banyak lagi TPS yang berbasis gerobak atau kontainer. Kalau TPS gerobak atau kontainer jarang kita sirami enzim, karena intensitas pengangkutan sampahnya ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) lebih tinggi. Biasanya ditempatkan di tempat-tempat yang tidak dimungkinkan TPS, misalnya di pasar, ada TPS kontainer” tambah Hariadi.
Penertiban TPS Ilegal Perkuat Pengelolaan Sampah di Jakarta Barat
Selain mengendalikan bau, Sudin LH Jakarta Barat menutup 10 TPS ilegal sepanjang 2025 untuk menjaga pengelolaan sampah tetap tertib dan aman.
“Secara formal, kita sudah tutup 10 TPS ilegal di wilayah Jakarta Barat. Tujuannya, untuk menjaga rantai pengolahan sampah,” ujar Hariadi.
Selain memastikan rantai pengolahan sampah tetap lancar, langkah ini juga bertujuan menjaga keamanan lahan Fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas umum (Fasum).
“Menjaga aset lahan fasos dan fasum, juga pengawasan rantai pengolahan sampah. TPS-TPS itu tidak masuk daftar,” jelas Hariadi.
Penutupan 10 TPS ilegal di Jakarta Barat mencakup lokasi seperti TPS PLN, Bohlam, dan Gadog di Kedoya Utara, TPS Pasar Patra di Duri Kepa, serta TPS RW 03 di Rawa Buaya.
Sementara itu, TPS RW 05 di Cengkareng Barat, TPS Presidi dan IPEKA di Meruya Utara, serta TPS Mercu Buana di Meruya Selatan juga termasuk yang ditertibkan.










